Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya.
Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang
sering disalahgunakan oleh manusia. Narkoba yang awalnya digunakan untuk
obat bius saat operasi, sekarang ini banyak digunakan untuk menenangkan
pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis yang besar. Istilah Narkotik atau narkotika sendiri merupakan dari bahasa Yunani yang artinya Klenger (Teler).
Yaa mungkin kata itu diambil karena memakai narkoba secara berlebihan
akan mengakibatkan pengguna menjadi teler dan berhalusinasi.
![]() |
buah opium |
![]() |
serbuk sari bunga opion |
Di Sumeria pada tahun 2000 SM, telah dikenal serbuk sari bunga Opion (Opium) atau candu atau biasa di sebut “Hul Gill” yang artinya Obat Yang Menggembirakan yang
oleh masyarakat Sumeria. Hul Gill ini banyak tumbuh didaerah pegunungan
dan dataran tinggi. Pada saat itu, serbuk sari ini sudah diketahui
memiliki fungsi sebagai obat tidur atau obat penghilang rasa sakit saat
dihirup. Orang zaman dahulu pun menggunakan serbuk sari ini sebagai obat
bius bagi seseorang yang mengalami luka serius agar dia tidak merasa
sakit saat di obati dan juga digunakan sebagai obat tidur. Selain itu,
serbuk sari bunga Opion ini digunakan sebagai racun untuk berburu karena
bisa membuat sang mangsa tertidur.
Opium
inilah yang merupakan bahan dasar dari pembuatan narkotika. Pada zaman
dahulu, ahli medis Hippocrates, Plinius, Theophratus, dan Dioscrorides
menggunakan opium untuk kebutuhan medis terutama bagian pembedahan. Pada
tahun 1805, morfin diperkenalkan sebagai pengganti dari opium yang
merupakan candu mentah. Penggunaan candu yang berlebihan akan
mengakibatkan ketagihan dan sesak. Hampir 100 tahun orang eropa barat
menyebut candu ini sebagai barang haram. Namun, candu mentah atau opium
ini hanya digunakan untuk pengobatan hingga Ratu Elizabeth 1 menyadari
kelebihan opium dan membawanya ke Inggris. Di India dan Persia, candu
diperkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM. Candu ini digunakan
untuk bumbu masakan yang bertujuan untuk relaksasi.
![]() |
narkoba jenis morfin |
Pada
tahun 1680, seorang ahli farmasi bernama Thomas Sydenham mulai
memperkenalkan Sydenham’s Laudanum yaitu penggunakan morfin dengan di
campur oleh Herba dan Anggur. Ditahun yang sama, Belanda mempopulerkan
menggunaan pipa tembakau untuk menghisap morfin. Penggunaan jarum suntik
diperkenalkan oleh Dr. Alexander Wood, penggunaan jrum suntik diyakini
lebih mudah dan juga efek biusnya lebih cepat 3x lipat karena morfin
langsung menuju ke darah. Pada 1874, peneliti C.R. Wright mulai mengubah
struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang
menyebabkan ketagihan yang kini kita sebut Sintesis Heroin (Putaw)
dengan cara memanaskan morfin.
![]() |
penggunaan narkoba dengan jarum suntik |
![]() |
penggunaan narkoba dengan cara dibakar |
“Penyebaran Narkoba”
Peredaran
opium pada abad 19 ini sangatlah berkembang di negara Amerika dan
Eropa. Pengekspor opium terbesar ke Amerika adalah Turki. Selain karena
penggunaannya yang serampangan di dunia medis, opium sangat mudah di
temukan di Amerika dalam bentuk Tonikum atau vitamin cair. Celaka, saat
itu opium ini sudah termasuk jenis obat yang sudah di patenkan sehingga
menjadi legal. Ironisnya para pecandu morfin ini kebanyakan adalah
tentara-tentara yang terluka saat perang dunia 1.
Pada
tahun 1878, kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem
atau menghentikan penjualan candu karena efek dari kecanduannya itu.
Pada tahun 1906, Amerika pun turt serta dalam membuat undang-undang yang
meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan dari
obat yang mereka produksi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada
tidaknya kadar opium dalam obat tersebut. Karena peraturan tersebut sama
sekali tidak mempan, maka St. James Society menawarkan sample cuma-cuma
untuk para pecandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan dan mengurangi
jumlah pecandu heroin yang tak terbendung. Pada tahun 1914, dibuatlah
peraturan dimana setiap pemakai dan dan penjual narkoba diwajiban untuk
membayar pajak, mengatur regulasi penjualan narkotika, melarang
memberikan narkotika pada pecandu yang tak ingin sembuh, menahan
paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada 1923, Amerika melarang
penjualan segala bentuk narkotikaterutama heroin, namun para pecandu
masih bisa membelinya di pasar gelap. Pasar gelap yang pertama dibangun
adalah di Chinatown, New york.
![]() |
perkebunan opium |
“Efek Narkoba”
1. Halusinogen = sang pengguna akan merasakan halusinasi seperti melihat benda atau sesuatu hal yang sebenarnya tidak ada.
2. Stimula
= kerja organ tubuh menjadi lebih cepat seperti biasa
(doping) sehingga seseorang merasa lebih bertenaga dan gembira beberapa
waktu
3. Adiktif
= sang pecandu menjadi bersifat pasif karena memutuskan saraf-saraf
otak, lambat laun otak akan rusak dan mengalami kematian.
![]() |
para pengguna narkoba jenis methaphetamin |
![]() |
ciri pengguna narkoba |
“Tanda-Tanda Pengguna Narkoba”
1. Fisik
= berat badan turun drastis, tengan penuh dengan bintik-bintik akibat
suntikan, mata terlihat cekung dan merah, bibir menjadi menghitam,
mengeluarkan keringan yang berlebihan, batuk atau pilek yang
berkepanjangan, dan wajah menjadi kusam.
2. Perilaku
= suka mencuri, selalu kehabisan uang, cuek, malas, takut akan air,
sering berbohong, sering marah, BAB dan buang air kecil menjadi kurang
lancar tiba-tiba, sakit perut tanpa alasan yang jelas, sering mengalami
mimpi buruk,
3. Emosi = sangat sensitif, mudah marah, nafsu makan naik turun.
Sekian dulu artikel dari saya, semoga bermanfat untuk menambah ilmu dan juga menghindari diri dari bahaya narkoba. INGAT HINDARI DIRI ANDA & KELUARGA DARI NARKOBA !!!
TERIMA KASIH
Komentar
Posting Komentar